Susunan organisasi SAMSAT bone bone, kerjasama tiga instansi untuk pelayanan satu pintu.
Tiga Instansi Pengelola
SAMSAT dijalankan atas kerjasama tiga instansi dengan peran masing-masing yang sinergis.
Polri
Kepolisian RI, bertanggung jawab atas penerbitan, pengesahan, dan validasi STNK serta BPKB di bone.
Dispenda
Mengelola pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) untuk pendapatan bone.
Jasa Raharja
BUMN yang mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk perlindungan korban.
Bagian-Bagian
Setiap loket di kantor SAMSAT bone bone memiliki tugas spesifik untuk pelayanan optimal.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen wajib pajak: STNK lama, KTP, BPKB asli, dan formulir permohonan.
Validasi data kendaraan oleh Polri, cek nomor rangka, nomor mesin, dan keabsahan dokumen.
Pembayaran PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ. Tersedia loket tunai, EDC, dan QRIS untuk kemudahan wajib pajak.
Pengesahan STNK setelah pembayaran selesai, cap stempel resmi dan tanda tangan petugas.
Pelayanan penerbitan, perpanjangan, dan duplikasi BPKB yang hilang/rusak untuk wajib pajak bone.
Bantuan informasi, pengaduan, dan konsultasi tarif untuk wajib pajak yang membutuhkan panduan.
Wajib pajak yang datang ke SAMSAT bone bone melalui alur 5 tahap berikut: